a. Pengertian air mudhaf
Air mudhaf ialah air yang tidak bisa lagi disebut air karena tertambah kata ajektif (mudhaf: tambahan) lainnya. Ia bisa berupa air yang diambil dari sesuatu seperti air semangka, air mawar dan lainnya, atau air yang semula mutlak lalu tercampur dengan sesuatu sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai air (saja) seperti air sirup, air garam dan semisalnya. (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 2)
b. Hukum-hukum air mudhaf
1.Air mudhaf tidak dapat menyucikan sesuatu yang najis.
2.Ia menjadi najis bila bertemu dengan najis (meskipun najisnya hanya sedikit dan tidak mengubah bau, warna atau rasa air, dan meskipun air mudhaf tersebut sebanyak satu kurr).
3.Wudu dan mandi dengan air mudhaf adalah batal. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 74, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 1)
Catatan:
•Kadangkala ke dalam air mutlak ditambahkan bahan yang menyebabkan air tersebut berubah warna seperti warna susu. Air ini tidak memiliki hukum air mudhaf (karena itu bisa digunakan untuk menyucikan sesuatu yang najis dan bisa pula digunakan untuk mandi dan wudu). (Ajwibah al-Istifta'at, No. 77)
Air mudhaf ialah air yang tidak bisa lagi disebut air karena tertambah kata ajektif (mudhaf: tambahan) lainnya. Ia bisa berupa air yang diambil dari sesuatu seperti air semangka, air mawar dan lainnya, atau air yang semula mutlak lalu tercampur dengan sesuatu sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai air (saja) seperti air sirup, air garam dan semisalnya. (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 2)
b. Hukum-hukum air mudhaf
1.Air mudhaf tidak dapat menyucikan sesuatu yang najis.
2.Ia menjadi najis bila bertemu dengan najis (meskipun najisnya hanya sedikit dan tidak mengubah bau, warna atau rasa air, dan meskipun air mudhaf tersebut sebanyak satu kurr).
3.Wudu dan mandi dengan air mudhaf adalah batal. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 74, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 1)
Catatan:
•Kadangkala ke dalam air mutlak ditambahkan bahan yang menyebabkan air tersebut berubah warna seperti warna susu. Air ini tidak memiliki hukum air mudhaf (karena itu bisa digunakan untuk menyucikan sesuatu yang najis dan bisa pula digunakan untuk mandi dan wudu). (Ajwibah al-Istifta'at, No. 77)

